Apa itu skup migas
Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP Migas) adalah dokumen pengakuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk menyatakan kemampuan badan usaha dalam melakukan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas perusahaan penyedia jasa penunjang kegiatan usaha hulu migas untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa di industri minyak dan gas.
Penilaian kemampuan badan usaha dilakukan melalui verifikasi beberapa aspek kritis, meliputi legalitas badan usaha, aspek keuangan, teknis produksi, sistem manajemen, jaringan pemasaran, dan layanan purna jual. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perusahaan akan memperoleh penilaian dalam bentuk sistem bintang. Kategori penilaian terdiri dari Bintang 1 untuk nilai 40-60, Bintang 2 untuk nilai 60-80, dan Bintang 3 untuk nilai di atas 80. Saat ini, lebih dari 200 perusahaan telah terdaftar dalam SKUP dan tergabung dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN).
Proses pengurusan SKUP Migas telah mengalami penyederhanaan signifikan, dari yang sebelumnya memerlukan 31 persyaratan dengan waktu proses 1 bulan, kini hanya membutuhkan 5 persyaratan dengan waktu proses 10 hari kerja. Pengurusan dokumen ini tidak dipungut biaya.
Persyaratan SKUP Migas
Pengajuan SKUP Migas memerlukan pemenuhan persyaratan yang terbagi dalam tiga kategori berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2021. Persyaratan utama mencakup legalitas perusahaan (akta pendirian dan perubahan), pengesahan anggaran dasar, NPWP, NIB sesuai klasifikasi usaha penunjang migas, laporan keuangan satu tahun terakhir, daftar peralatan dan software dengan bukti kepemilikan, daftar tenaga kerja ahli dan terampil beserta sertifikat, sertifikat manajemen mutu (lingkungan dan K3), pengalaman perusahaan, jaringan rantai suplai, dan jaminan purna jual.
Persyaratan pendukung meliputi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), spesifikasi atau standar mutu produk, sertifikat manajemen mutu (lingkungan, K3, dan produk), pengalaman pekerjaan, jaringan pemasaran, serta jaminan purna jual. Secara khusus, persyaratan teknis bervariasi berdasarkan jenis usaha, seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi untuk jasa konstruksi migas, atau Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) untuk jasa penyewaan pengangkutan.
Timeline proses sertifikasi
Proses penerbitan SKUP membutuhkan waktu 3 hari kerja apabila dokumen lengkap. Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun, dengan kewajiban pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha setiap 6 bulan kepada Direktur Jenderal.
Dokumen yang dibutuhkan
Dokumen tambahan mencakup surat permohonan, surat kuasa, formulir data kemampuan usaha penunjang, struktur organisasi perusahaan, bukti kepemilikan fasilitas kerja, roadmap TKDN, bukti permodalan di bank BUMN (performance bond), program CSR, perjanjian kerja sama dengan pabrikan dalam negeri, bukti audit keuangan tahunan, SPT tahun terakhir, dan bukti alih teknologi.
Proses Pengajuan SKUP Online
Langkah demi langkah
Pemerintah telah menetapkan sistem permohonan berbasis digital melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 untuk mewujudkan pengurusan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Tahapan pengajuan melalui portal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mencakup lima proses utama:
Registrasi Online – Pendaftaran akun menggunakan nama perusahaan dan NPWP sebagai identitas login
Permohonan – Pengisian formulir data kemampuan usaha dan pengunggahan dokumen persyaratan yang telah disiapkan
Evaluasi Dokumen – Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas oleh evaluator yang ditunjuk
Penilaian – Analisis kemampuan usaha penunjang berdasarkan aspek legal, finansial, teknis, pemasaran, dan purna jual
Penerbitan – Persetujuan permohonan dan penerbitan sertifikat dengan pendaftaran dalam buku APDN, diikuti verifikasi lapangan sebagai audit kepatuhan
Waktu penerbitan maksimum 14 hari kerja setelah evaluasi dokumen selesai.
Screenshot/visual guide
Setiap pengajuan dapat diakses melalui situs resmi esdm Perusahaan yang memerlukan pendampingan dalam pengajuan skup migas, boleh konsultasikan ke perusahaan konsultan PT.RTA
Regulasi dan Standar Migas Terkait
Dasar hukum
Kerangka regulasi SKUP Migas berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan tanggal 21 Februari 2018 dan berlaku sejak 23 Februari 2018. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 sebagai upaya penyederhanaan regulasi sektor energi. Perubahan fundamental terjadi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Migas sebelumnya, menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan menggantinya dengan sistem SKUP.
Regulasi ini bertujuan menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, serta mendorong perkembangan potensi dan kemampuan nasional pada kegiatan usaha penunjang.
Update regulasi terbaru
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan Keputusan Dirjen Migas Nomor 408.K/MG.03/DJM/2023 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan, Evaluasi dan Penilaian, dan Mekanisme Pengawasan SKUP Migas sebagai petunjuk teknis operasional. Hingga penerbitan keputusan tersebut, tercatat 334 perusahaan penunjang migas telah memperoleh SKUP Migas Barang. Aplikasi Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) Migas versi 2 kini digunakan sebagai acuan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha migas sekaligus instrumen pengendalian impor barang operasi migas.
FAQ Lengkap
Apa itu SKUP?
SKUP adalah surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi kemampuan nyata dalam memproduksi barang dan jasa dalam negeri untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Penilaian dilakukan terhadap aspek legal (status usaha dan finansial), aspek teknis (kemampuan produksi dan sistem manajemen), jaringan pemasaran, serta layanan purna jual. Hasil penilaian menghasilkan skoring dari skala 1-100, dengan nilai minimum 41 untuk penerbitan sertifikat.
Berapa lama proses SKUP migas?
Waktu penerbitan SKUP bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan. Setelah evaluasi dokumen selesai, persetujuan atau penolakan dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Proses keseluruhan dari pengajuan hingga penerbitan membutuhkan waktu 10 hari kerja untuk dokumen lengkap. Namun, apabila terdapat kekurangan atau perbaikan dokumen, estimasi proses dapat mencapai 2 minggu hingga 1 bulan.
Apa saja persyaratan SKUP migas?
Persyaratan terbagi dalam kategori utama dan pendukung. Persyaratan utama meliputi legalitas perusahaan, NPWP, NIB, laporan keuangan, daftar peralatan dengan bukti kepemilikan, daftar tenaga kerja beserta sertifikat, serta sertifikat manajemen mutu. Persyaratan tambahan mencakup Sertifikat TKDN, pengalaman perusahaan, dan dokumen teknis spesifik sesuai klasifikasi usaha.
Call-to-Action Kuat
Form konsultasi
Untuk Konsultasi mengurus permohonan konsultasikan ke PT.RTA Apabila mengalami kesulitan dalam proses skup migas, untuk membantu perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan namun mengalami kendala teknis dalam pengisian aplikasi.
Tombol “Daftar SKUP Sekarang”
Daftar sekarng izin skup migas anda . Kami akan bantu skup migas anda sampai terbit.anda tidak perlu repot repot serahkan semua kendala kepada kami.
Kontak langsung
Layanan beroperasi pukul 07:00 hingga 17:00 WIB setiap hari Senin hingga sabtu, silahkan konsultasikan pengurusan skup migas dengan kami.
















