TKDN barang dan jasa. Apakah Anda tahu bahwa produk dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% dapat memperoleh preferensi harga dalam pengadaan oleh pemerintah? Bahkan, pemerintah menargetkan 90% pengadaan barang dan jasa berasal dari produk lokal pada tahun 2023.
Kesempatan ini jelas memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha yang memahami cara mendapatkan sertifikasinya.
TKDN dalam pengadaan barang dan jasa bukanlah sekadar prosedur administratif. Antara tahun 2019 hingga 2022, sebanyak 33.554 produk telah mendapatkan sertifikasi dengan rata-rata kandungan lokal mencapai 49,15%. Kementerian Perindustrian juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi hingga 1.250 produk pada tahun 2022.
Panduan ini akan membahas konsep TKDN untuk barang dan jasa, formulir TKDN, contoh perhitungan TKDN, serta langkah-langkah praktis untuk mengurusnya. Mari kita mulai!
Apa Itu TKDN untuk Barang dan Jasa dan Kenapa Ini Penting?
TKDN barang dan jasa merujuk pada proporsi kandungan domestik dalam suatu produk yang dihitung berdasarkan komponen produksi lokal. Persentase ini mencakup bahan baku, tenaga kerja, proses manufaktur, serta biaya lain yang terlibat dalam produksi.
Kementerian Perindustrian menerbitkan sertifikat TKDN setelah melakukan verifikasi teknis oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk. Sertifikat ini menjadi indikator utama dalam evaluasi pengadaan pemerintah serta keterlibatan proyek strategis.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, keberadaan TKDN menjadi syarat wajib karena beberapa faktor. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67, preferensi harga diberlakukan untuk nilai HPS minimum Rp1.000.000.000. Produk dengan TKDN minimal 25% berhak atas preferensi harga tertinggi sebesar 25%.
Perhitungan hasil evaluasi akhir dilakukan menggunakan rumus HEA = (1 – KP) x HP, di mana KP adalah hasil perkalian antara TKDN dan preferensi tertinggi. Pemenang ditentukan berdasarkan urutan HEA terendah; jika ada penawaran dengan nilai HEA yang sama, maka penawar dengan TKDN lebih tinggi akan diunggulkan.
Penggunaan produk lokal diwajibkan jika total nilai TKDN dan BMP mencapai setidaknya 40%. Tanpa memenuhi batas minimal ini, sebuah produk mungkin kesulitan bersaing atau bahkan tidak lolos administrasi pengadaan.
Persiapan dan Persyaratan untuk Mengurus TKDN
Langkah awal dalam mengurus TKDN untuk pengadaan barang dan jasa adalah melakukan registrasi akun di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Setelah registrasi berhasil, persiapkan dua kategori dokumen: dokumen administratif meliputi akta pendirian perusahaan, NPWP, NIB, struktur organisasi produksi serta daftar jabatan tenaga kerja lokal maupun asing; sedangkan dokumen teknis mencakup Bill of Materials (BoM) lengkap dengan foto masing-masing material, invoice pembelian bahan baku, flow process produksi serta spesifikasi teknis termasuk sertifikasi ISO 9001 jika tersedia.
Kelengkapan data sangat penting karena menjadi dasar perhitungan TKDN. Pastikan BoM dipetakan secara akurat dengan pemisahan antara komponen lokal dan impor berdasarkan bukti invoice atau faktur.
Lakukan self-assessment terhadap TKDN berdasarkan fakta nyata alih-alih asumsi; perhitungan mandiri ini akan diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia yang dapat dipilih melalui SIINas.
Banyak pelaku usaha menghadapi kendala akibat ketidaktahuan mengenai format dokumen yang tepat atau kesulitan menghitung nilai TKDN sehingga mengalami kegagalan audit karena data tidak sinkron.
Proses Mengurus Sertifikasi TKDN
Proses sertifikasi TKDN dilakukan melalui beberapa tahapan terstruktur setelah akun SIINas aktif. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke SIINas: Pilih menu permohonan sertifikat TKDN sesuai jenis produk Anda: barang saja, jasa saja, atau kombinasi keduanya.
- Unggah Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan dalam format PDF atau Excel; pastikan file tidak rusak dan ukuran sesuai ketentuan sistem.
- Pilih Lembaga Verifikasi: Tentukan Lembaga Verifikasi Independen dari daftar yang tersedia seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia; sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis kepada LVI pilihan Anda.
- Review Dokumen: LVI akan meninjau dokumen awal; jika ada kekurangan mereka akan meminta perbaikan melalui sistem sebelum menjadwalkan kunjungan ke fasilitas produksi guna memverifikasi proses manufaktur serta penggunaan bahan lokal.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah validasi terakhir selesai dilakukan oleh Kemenperin, sertifikat TKDN diterbitkan dalam format digital lengkap dengan QR Code yang terhubung ke database SIINas; masa berlaku sertifikat adalah tiga tahun.
Tanpa kelengkapan kontrak dokumen dan WBS yang diperlukan, status HKD bisa dianggap nol.
Kesimpulan
Sertifikasi TKDN bagi barang dan jasa memberikan keunggulan kompetitif signifikan dalam sektor pengadaan pemerintah. Sebagai pelaku usaha penting untuk memahami seluruh proses mulai dari registrasi di SIINas hingga verifikasi oleh lembaga independen.
Pastikan semua dokumen administratif dan teknis disiapkan dengan baik sebelum mengajukan permohonan agar perhitungan Tkdn dapat dilakukan secara akurat berdasarkan data nyata.Berbekal persiapan matang serta mengikuti panduan di atas , peluang mendapatkan sertifikat Tkdn pun semakin terbuka lebar demi memenangkan tender pemerintahan .
















