Kontribusi Energi Terbarukan di Indonesia
Saat ini, kontribusi energi terbarukan di Indonesia berkisar antara 5 hingga 6%, sedangkan pemerintah menargetkan angka sebesar 23% pada tahun 2025. Mengingat ambisi besar tersebut, pemahaman mengenai EBTKE menjadi hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha di sektor energi. EBTKE, yang berada di bawah Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, mengatur aspek energi baru terbarukan serta konversi energi. Khususnya dalam kegiatan usaha terkait panas bumi, sertifikat SKT EBTKE merupakan syarat wajib untuk berpartisipasi dalam tender pemerintah dan bagi badan usaha yang terdaftar. Panduan ini akan menjelaskan secara mendetail tentang EBTKE, berbagai jenis registrasi usaha penunjang panas bumi, serta langkah-langkah praktis untuk mendapatkan SKT EBTKE bagi bisnis Anda.
Memahami EBTKE dan Regulasi Panas Bumi di Indonesia
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) adalah unit di bawah Kementerian ESDM yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait pembinaan, pengendalian, serta pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, berbagai sumber energi baru dan terbarukan, serta konservasi energi. Fungsi utama Ditjen EBTKE meliputi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan dalam aspek teknis, keselamatan kerja, serta lingkungan di sektor energi terbarukan.
Panas bumi merupakan sumber energi termal yang terkandung dalam air panas, uap air, batuan beserta mineral pendukung dan gas lainnya yang tidak dapat dipisahkan secara genetik dari sistem panas bumi. Pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung dilakukan melalui proses konversi dari energi panas menjadi pembangkit listrik.
Regulasi mengenai panas bumi di Indonesia ditetapkan oleh beberapa peraturan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi menjadi landasan hukum utama yang dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tidak Langsung Panas Bumi. Peraturan pelaksana lainnya termasuk Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur penawaran wilayah kerja dan pemberian Izin Panas Bumi (IPB), serta Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2021 mengenai keselamatan kerja dan kaidah teknis dalam bidang panas bumi.
Kategori Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi
Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi (RUP Panas Bumi) adalah standar perizinan berbasis risiko subsektor EBTKE yang memberikan legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha penunjang panas bumi di Indonesia. Setiap perusahaan yang ingin melakukan aktivitas tersebut diwajibkan memiliki RUP atau SKT Panas Bumi/EBTKE sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 103, perusahaan penunjang terbagi menjadi dua kategori: perusahaan jasa penunjang dan perusahaan industri penunjang. Secara khusus, bidang usaha RUP Panas Bumi dikelompokkan ke dalam empat klasifikasi utama.
- Jasa Konstruksi mencakup perencanaan konstruksi, implementasi konstruksi, dan pengawasan konstruksi dengan klasifikasi sesuai sertifikat badan usaha.
- Jasa Non-Konstruksi mencakup survei non-seismik, pemboran sumur bor serta operasi sumur bor hingga layanan konsultansi.
- Industri Material melibatkan material fluida untuk pemboran hingga bahan kimia.
- Industri Peralatan mencakup alat-alat seperti peralatan pemboran dan kompresor pompa.
Proses registrasi memerlukan waktu maksimum tujuh hari dengan masa berlaku tiga tahun dan kemungkinan diperpanjangan.
Panduan Lengkap Pengajuan SKT EBTKE
Pengajuan SKT EBTKE kini dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan online yang diluncurkan oleh Kementerian ESDM pada tanggal 6 Agustus 2019. Sistem ini telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) serta Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dari Ditjen Pajak untuk mempercepat verifikasi. Komitmen pemerintah adalah menyelesaikan layanan perizinan dalam waktu tujuh hari setelah permohonan diterima lengkap.
Untuk memulai proses pengajuan ini diperlukan dokumen legalitas perusahaan seperti Akta Pendirian beserta perubahan-perubahannya; Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS; NPWP perusahaan; serta izin operasional sesuai bidang usaha seperti SIUJK untuk konstruksi. Selain itu juga perlu disertakan dokumen perpajakan tahun terakhir serta laporan keuangan sebagai syarat wajib.
Aspek paling penting adalah kelengkapan tenaga ahli bersertifikat sesuai bidang pekerjaan dengan akreditasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Contohnya adalah Ahli Geologi Panas Bumi harus memiliki pendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja setidaknya dua tahun di bidang Geologi. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan daftar peralatan utama disertai bukti pembelian serta portofolio pengalaman kerja relevan dengan bidang usahanya.
Kesimpulan
Memahami konsep dasar mengenai EBTKE serta proses pendaftaran SKT merupakan investasi vital demi pertumbuhan bisnis dalam sektor energi terbarukan. Dengan adanya sistem perizinan online yang lebih terintegrasi saat ini memungkinkan proses pengajuan yang sebelumnya rumit bisa diselesaikan hanya dalam tujuh hari kerja. Pastikan semua dokumen legalitas lengkap bersama tenaga ahli bersertifikat serta portofolio pengalaman disiapkan sebelum mengajukan permohonan agar mempercepat verifikasi sekaligus meningkatkan peluang persetujuan.


















